Untuk Lebih Jelasnya kunjungi
http://p3g.unm.ac.id/sm3t-2012
Selamat Datang di Program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia melalui Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal atau yang disingkat SM-3T. |
Pengertian | |||||
Program SM-3T adalah Program Pengabdian Sarjana Pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru. | |||||
Tujuan | |||||
1. | Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik. | ||||
2. | Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana
pendidikan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta
tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan pendidikan pada daerah-daerah tergolong 3T. |
||||
3. | Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada daerah 3T. | ||||
4. | Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). | ||||
Persyaratan Peserta Peserta adalah lulusan prodi kependidikan yang pada saat menjadi mahasiswa datanya telah tercatat di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Selain itu peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut. |
|||||
1) | Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku. | ||||
2) | Lulusan Prodi Kependidikan S-1 Tahun 2009, 2010, 2011, 2012 dari Prodi terakreditasi (kecuali PGPAUD minimal sudah memiliki ijin operasional) yang sesuai dengan mata pelajaran dan/atau bidang keahlian yang dibutuhkan, dibuktikan dengan fotokopi ijasah yang telah disahkan. | ||||
3) | Berusia maksimum 28 tahun per 31 Desember 2012. | ||||
4) | IPK minimal 3.0 dibuktikan dengan fotokopi transkrip nilai yang telah disahkan. | ||||
5) | Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter. | ||||
6) | Bebas narkotik, psikotropika, dan zat adiktif (napza) yang dibutikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) dari pejabat berwenang. | ||||
7) | Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian. | ||||
8) | Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti Program SM-3T dan PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. | ||||
Bukti persyaratan nomor 1) s.d. nomor 8) dibawa pada saat tes wawancara. |
Tetap Semangat dan jangan sungkan-sungkan untuk bertanya mengenai Seputar SM3T. salam Portal SM3T UNIMA.
Sumber Berita : http://p3g.unm.ac.id/sm3t-2012/index_1.html